Kategori
NEWS

Syahganda Nainggolan yang Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Syahganda Nainggolan yang Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Syahganda Nainggolan yang Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong – Berita bohong atau berita palsu atau hoaks adalah informasi yang sesungguhnya tidak benar, tetapi dibuat seolah-olah benar adanya. Hal ini tidak sama dengan rumor, ilmu semu, maupun April Mop. Tujuan dari berita bohong adalah membuat masyarakat merasa tidak aman, tidak nyaman, dan kebingungan.

Dalam kebingungan, masyarakat akan mengambil keptusan yang lemah, tidak meyakinkan, dan bahkan salah. Anggota Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Syahganda Nainggolan ditangkap polisi pada pukul 04.00 WIB.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala pokervit Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. “Iya (ditangkap) di Depok tadi jam 04.00 WIB di rumahnya,” ujar Awi saat dikonfirmasi.

1. Syahganda diduga melanggar UU ITE

Syahganda diduga menyebarkan berita bohong dan melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Namun hingga saat ini belum diketahui informasi bohong apa yang disebarkan oleh Syahganda.

Dalam surat perintah penangkapan yang diterima IDN Times, Syahganda diduga melanggar Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE.

2. Pihak KAMI membenarkan penangkapan Syahganda Nainggolan
Polri: Syahganda Nainggolan Ditangkap Diduga Sebarkan Berita Bohong

Penangkapan ini juga dibenarkan oleh Anggota Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani.

Ahmad Yani menjelaskan bahwa hingga saat ini di belum tahu banyak ihwal penangkapan temannya itu.

Namun, dia menduga Syahganda ditangkap lantaran melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ditangkap oleh Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri.

“Kalau dari siber kan menyangkut Undang-undang ITE,” jelasnya.

3. Bantuan hukum akan dikerahkan untuk Syahganda

Ahmad Yani menjelaskan bahwa pihaknya bakal memberi bantuan hukum kepada Syahganda.

Hal tersebut juga dilakukan KAMI tak kala Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana ditangkap.

“Pasti,” ujarnya singkat.

Syahganda adalah petinggi KAMI kedua yang ditangkap oleh polisi. Sebelumnya, Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Anton Permana juga ditangkap pada Minggu, 11 Oktober 2020